NEGARA KESATUAN ATAU NEGARA SEMI FEDERAL?


Oleh: Agus Dedi Putrawan
Dalam sejarah berdirinya Republik ini, pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), terdapat dua kubu (Founding Father) yang berdebat habis-habisan tentang bentuk negara dalam Undang-Undang Dasar. Pada saat itu ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan, di saat yang sama juga mengusulkan bentuk negara federal. Mohammad Hatta adalah salah satu dari anggota BPUPKI yang mendukung bentuk negara federal.  Melalui sistem voting pilihan jatuh ke bentuk negara kesatuan sebab hanya 17% anggota BPUPKI yang mendukung bentuk negara federal dan 83% lainnya memilih bentuk negara kesatuan. Lahirlah pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.
Refleksi sejarah di atas memberikan kita gambaran bagaimana para Founding Father kita dalam pembentukan republik ini mengalami pergolakan pemikiran yang begitu hebat di masa lalu. Negara kesatuan, ingin menyatukan daerah-daerah berjauhan yang dulu terdapat kerajaan-kerajaan bersatu dalam bingkai senasip seperjuangan serta ke-Indonesiaan. Bentuk negara federal, melihat karena sulitnya mengatur suatu negara bahari yang letaknya be

Comments