MAFIA ASET LOBAR MITOS ATAU FAKTA?



Oleh : Husnaidi

Ada begitu banyak parameter suatu daerah dapat dikatakan sebagai daerah maju, Salah satunya adalah tingginya angka pendapatan daerah. Pendapatan daerah ini bisa di dapatkan melalui banyak sektor seperti sektor pariwisata, industri, dan lainnya, akan tetapi yang ingin saya ulas sedikit berdasarkan hasil analisis sederhana saya yaitu pendapatan daerah melalui bidang pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh  kepala dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bapak Drs. Fauzan Husniadi. MM bahwa jumlah aset pemerintah Lombok Barat yang tersebar di 10 kecamatan di Lombok Barat berjumlah 2051 bidang aset akan tetapi yang sudah di sertifikat sekitar 1000 bidang dengan persebaran terbesar berada di kecamatan Narmada dan Lingsar.

Yang cukup menarik disini adalah ada begitu banyak bidang aset yang dimiliki oleh pemerintah Lombok Barat tapi masih belum bisa dikelola dengan maksimal, ditambah lagi ada banyak aset masih bersengketa dan bermasalah terutama di bidang aset tidak bergerak seperti aset berupa tanah. Artinya apa?, pemerintah daerah harus lebih serius berbenah mengenai tata cara kelola aset milik daerah ini terutama administrasi pendataan tentang aset milik pemerintah daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sudah banyak kehilangan aset karena kalah dalam perkara klaim hak milik tanah seperti di Narmada dan di Gunung Sari karena disebabkan oleh tumpang tindih kepemilikan, di satu sisi pemerintah daerah mengakui itu milik daerah tapi di satu sisi ada oknum warga yang mengakui bahwa itu milik mereka. Apakah pemerintah daerah dalam hal ini asal-asalan dalam menetapkan suatu aset tanpa landasan hukum yang jelas. Padahal dalam penetapan suatu aset harus jelas landasannya misal apakah aset itu di dapatkan melalui jual beli, apakah dari hibah dan sebagainya, sehingga jelas pertanggungjawabannya.

Dalam beberapa kasus klaim hak milik ini pemerintah selalu kalah karena minimnya orang yang menjadi saksi, yang menjadi pertanyaan saya sebagai penulis adalah apakah tidak ada jaminan kepastian hukum atau keselamatan pemerintah daerah kepada para saksi sehingga mereka enggan atau mungkin takut untuk memberikan Kesaksiannya, Atau karena pemerintah kekurangan barang bukti sebagai hak milik, atau disini ada persekongkolan untuk menguasai aset tertentu oleh suatu golongan yang berkepentingan di daerah. Semoga semua pertanyaan ini bisa segera di klarifikasi.

Menurut salah seorang penggiat masyarakat dari kecamatan Labuapi dalam statementnya ketika dialog publik dengan tema tata kelola aset Lombok Barat di salah satu kedai kopi di kecamatan Kediri beberapa waktu lalu bahwa sudah ada 1 Ha tanah dijual

Dan sisanya masih di sewakan. Akan tetapi hasil sewa ini sangat sedikit karena hasil sewa banyak yang terpotong sebelum sampai ke tangan pemerintah daerah. Permasalahan ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi tapi pemerintah daerah masih belum menyelesaikan. Penyebabnya apakah pemerintah daerah kurang nyali untuk eksekusi pelaku atau memang mereka sengaja membiarkan karena sudah ada komunikasi sebelumnya. Masyarakat menunggu jawabannya.

Comments